Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Lembaga Pemerintahan yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat jendral Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Jenis Pajak
Di tinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak dapat di bagi menjadi dua jenis yaitu:
Pajak Negara
Pajak Penghasilan :PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adlah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
Pajak Pertambahan Nilai:PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Tarif PPN adalah tunggal yaitu sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tarif PPN adalah 0%. Yang dimaksud Dengan Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraian, dan ruang udara diatasnya.
Pajak Penjualan Barang Mewah :Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah :
a. Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
b. Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
c. Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
d. Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
e. Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
Pajak Bumi dan Bangunan :PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Pajak bea Perolehan hak atas Tanah dan Bangunan :BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.
- Pajak Bea Masuk dan Cukai
- Pajak Bea Meterai
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
Pajak Daerah
Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota antara lain meliputi :
1. Pajak Propinsi
A. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
B. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
C. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
D. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
2. Pajak Kabupaten/Kota
A. Pajak Hotel;
B. Pajak Restoran;
C. Pajak Hiburan;
D. Pajak Reklame;
E. Pajak Penerangan Jalan;
F. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
G. Pajak Parkir.
Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota antara lain meliputi :
1. Pajak Propinsi
A. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
B. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
C. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
D. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
2. Pajak Kabupaten/Kota
A. Pajak Hotel;
B. Pajak Restoran;
C. Pajak Hiburan;
D. Pajak Reklame;
E. Pajak Penerangan Jalan;
F. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
G. Pajak Parkir.
Fungsi Pajak
di dalam pelaksanaan pembangunan pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan
- Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara.
- Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak.
- Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan,
- Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang", ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:
- Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya
- Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum
- Jaminan hukum akan terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak
Penerimaan Pajak di Indonesia
Target penerimaan negara Indonesia di sektor pajak tahun 2006 secara nasional sebesar Rp 362 trilyun atau mengalami peningkatan 20 persen dari 2005 lalu. Angka tersebut terdiri Rp 325 trilyun dari pajak dan Rp 37 trilyun dari Pajak Penghasilan (PPh) Migas.
Target penerimaan negara dari perpajakan dalam APBN 2006 mencapai Rp.402,1 triliun. Target penerimaan itu antara lain berasal dari:
- Pajak Penghasilan (PPh) Rp.198,22 triliun
- Pajak Pertambahan nilai dan Pajak Penjualan Atas barang Mewah (PPN dan PPnBM) Rp.126,76 triliun
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp.15,67 triliun
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan(BPHTB) Rp.5,06 triliun
- penerimaan pajak lainnya Rp.2,76 triliun.
Pendapatan pajak itu sudah termasuk pendapatan cukai Rp.36,1 triliun, bea masuk Rp.17,04 triliun dan pendapatan pungutan ekspor Rp.398,1 miliar. Total penerimaan pajak dalam lima tahun terakhir (2001-2005) sudah mencapai 1.040 triliun.
Sistem yang di buat di Indonesia menurut saya sudah cukup baik, Dirjen Pajak terkenal sekali dengan dirjen yang "becek" atau bisa di sebut sebagai gudangnya keuangan Negara, sehingga rawan sekali akan tindak pidana korupsi, sehingga setiap tahun Dirjen Pajak perlu diadakannya audit sehingga dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan praktek suap menyuap, praktek korupsi yang bealakangan ini sedang menerpa Dirjen pajak, banyak terdapat kasus pengemplang pajak yang dapat bebas berkeliaran tanpa ada hukuman, membuat rakyat miskin semakin terhimpit hidupnya. Tetapi sebaliknya jika pajak dapat di kelola dengan baik kemiskinan akan menurun dan kesejahteraan rakyat akan meningkat, semoga itu semua bisa tercapai sehingga Indonesia bisa menjadi Negara yang tidak hanya berkembang lamban tetapi berkembang secara pesat
Sumber : berbagai sumber


Tidak ada komentar:
Posting Komentar