Halaman

21 Maret 2010

Menjaga NKRI melalui pengelolaan pulau kecil di perbatasn

Di awal tahun ini, walaupun sudah berjalan 3 bulan ada suatu golden moment yang dapat dimanfaatkan introspeksi penyadaran,dan bahkan upaya-upaya nyata terhadap kehidupan kebangsaan terutama mengenai kewilayahan yaitu peringatan deklarasi juanda, yang menyatakan kepada dunia bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) meliputi wilayah laut sekitar, diantara,dan didalam kepulauan indosesia menjadi satu kesatuan NKRI. Pernyataan tersebut mengandung makna yang sangat penting mengingat acuan sebelumnya, yaitu Ordonansi Hindia Belanda 1939 menyatakan bahwa wilayah Negara Republik Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang di pisahkan oleh laut, dan setiap pulau hanya memiliki wilayah laut sejauh 3 mil dari garis pantai.

Perbedaan cara pandang tersebut tentu saja mendapatkan pertentangan besar dari berbagai Negara. Karena laut antar pulau pun di akui oleh NKRI dan bukan lagi sebagai kawasan bebas. Perjuangan yang sangat berat dan panjang selama 27 tahun, tepatnya pada tahun 1982 akhirnya diterima dan di tetapkan dalam konvensi hukum laut PBB atau yang lebih di kenal UNCLOS 1982. Pengakuan dunia tersebut kemudian diratifikasi dengan UU no 17 1985 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara Kepulauan
Selanjutnya apa kaitannya Negara kepulauan dengan pulau-pulau terluar yang berada di perbatasan dengan Negara tetangga?. Disamping konvensi hokum laut PBB yang hanya mengakui hak Negara kepulauan untuk menarik garis pangkal lurus yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar, paling tidak ada 3 kewaspadaan nasional terhadap kemungkinan adanya politik deteritoialisasi, baik yang bersifat cultural, ekonomi, maupun diplomasi Negara-negara tetangga.
Penjagaan terhadap deteritoialisasi kultur dapat ditempuh melalui upaya pehaman dan penanaman nilai-nilai, sikap dan perilaku ke-indonesian kontektual. Sedangkan yang bersifat ekonomi dapat ditempuh dengan pemberdayaan usaha mikro dan kecil yang berbasis masyarakat lokal. Selanjutnya, kemampuan diplomasi bangsa juga harus di tingkatkan, terutama mengenai pendalaman hokum laut internasional . dari hal-hal tersebut di atas, di perlukan suatu terobosan yang substansial bagi pengelolaan pulau-pulau kecil dimaksud untuk menjaga keutuhab NKRI. Kiranya cukup sekali saja pengalaman pahit kasus Sipadan dan Ligitan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar