Halaman

01 Mei 2012

Audit dan Forensik di bidang TI


TI Audit/ Audit TI
 IT Audit adalah suatu proses kontrol pengujian terhadap infrastruktur teknologi informasi, pengumpulan serta pengevaluasian bukti untuk menentukan apakah suatu sistem komputer yang digunakan telah mampu melindungi aset pemilik dan mampu menjaga integritas dan mampu membantu pencapaian tujuan secara efektif yang berhubungan dengan masalah audit finansial dan audit internal. Audit IT bertujuan untuk meninjau dan mengevaluasi faktor-faktor ketersediaan (availability), kerahasiaan (confidentiality) dan keutuhan(integrity) dari sistem informasi organisasi.
Pada dasarnya, IT Audit dapat dibedakan menjadi dua kategori, yaitu Pengendalian Aplikasi (Application Control) dan Pengendalian Umum (General Control). Tujuan pengendalian umum lebih
menjamin integritas data yang terdapat di dalam sistem komputer dan sekaligus meyakinkan integritas program atau aplikasi yang digunakan untuk melakukan pemrosesan data. Sementara, tujuan pengendalian aplikasi dimaksudkan untuk memastikan bahwa data di-input secara benar ke dalam aplikasi, diproses secara benar, dan terdapat pengendalian yang memadai atas output yang dihasilkan. Dalam audit terhadap aplikasi, biasanya, pemeriksaan atas pengendalian umum juga dilakukan mengingat pengendalian umum memiliki kontribusi terhadap efektifitas atas pengendalian-pengendalian aplikasi.
Dalam pelaksanaannya, auditor TI mengumpulkan bukti-bukti yang memadai melalui berbagai teknik termasuk survei, interview, observasi dan review dokumentasi (termasuk reviewsource-code bila diperlukan).
Satu hal yang unik, bukti-bukti audit yang diambil oleh auditor biasanya mencakup pula bukti elektronis (data dalam bentuk file softcopy). Biasanya, auditor TI menerapkan teknik audit berbantuan komputer, disebut juga dengan CAAT (Computer Aided Auditing Technique). Teknik ini digunakan untuk menganalisa data, misalnya saja data transaksi penjualan, pembelian, transaksi aktivitas persediaan, aktivitas nasabah, dan lain-lain.
Sesuai dengan standar auditing ISACA (Information Systems Audit and Control Association), selain melakukan pekerjaan lapangan, auditor juga harus menyusun laporan yang mencakup tujuan pemeriksaan, sifat dan kedalaman pemeriksaan yang dilakukan. Laporan ini juga harus menyebutkan organisasi yang diperiksa, pihak pengguna laporan yang dituju dan batasan-batasan distribusi laporan. Laporan juga harus memasukkan temuan, kesimpulan, rekomendasi sebagaimana layaknya laporan audit pada umumnya.


IT Forensik
IT forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensic yaitu berkaitan dengan bukti hokum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital.IT Forensik dapat di artikan juga sebagai ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan system informasi serta validasinya meurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab akibat).IT Forensik Bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum.
·         Metodologi umum yang digunakan IT-Forensik dalam proses pemeriksaan insiden sampai proses hukum sebagai berikut:
·         Pengumpulan data/fakta dari sistem komputer (harddisk, usb-stick, log, memory-dump, internet, dll) – termasuk di dalamnya data yang sudah terhapus.
·         Mendokumentasikan fakta-fakta yang ditemukan dan menjaga integritas data selama proses forensik dan hukum dengan proteksi fisik, penanganan khusus, pembuatan image, dan menggunakan algoritma HASH untuk pembuktian / verifikasi.
·         Merunut kejadian (chain of events) berdasarkan waktu kejadian.
·         Memvalidasi kejadian2 tersebut dengan metode “sebab-akibat”.
·         Dokumentasi hasil yang diperoleh dan menyusun laporan.
·         Proses hukum (pengajuan delik, proses persidangan, saksi ahli, dll)








Sumber :
http://samisayoga.wordpress.com
http://www.ebizzasia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar