Jumlah uang yang terkumpul pada aksi “Koin Peduli Prita” terus bertambah. Dan ternyata tidak hanya uang koin yang mengalir, pendirian sekretariat atau posko pengumpulan uang koin untuk Prita Mulyasari juga terus bertambah. "Posko dari komunitas kami saja ada 10 posko. Belum lagi yang di luar komunitas kami. Totalnya sekitar 15 posko," kata Esti,
Posko Peduli Prita yang dikomandoi Esti ini berada di Komplek PWR, Jalan Taman Margasatwa No 60, Jatipadang, Jakarta Selatan. Bagi mereka yang berminat membantu Prita silahkan datang langsung atau menghubungi Posko di nomor telepon 021-7800271.
Komunitas ini bukan berasal dari profesional atau profesi khusus. Mereka berprofesi yang sama dengan Prita, yakni ibu rumah tangga.
Seperti diketahui, Prita divonis membayar denda Rp 312 juta oleh Pengadilan Negeri Tangerang,. Vonis itu diterimanya sebelum ia mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang pada Mei 2009 lalu. Prita lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Hasilnya, Prita kembali kalah dengan diwajibkan membayar denda Rp 204 juta. Meski nilai denda turun sekitar Rp 100 juta,
Gerakan ini mengajak masyarakat khususnya para pengguna internet mengumpulkan uang koin untuk disumbangkan kepada Prita Mulyasari. Uang ini untuk membayar denda Prita kepada RS OMNI Internasional yang bernilai Rp 204 juta. Berapa banyak ya koin yang harus dikumpulkan untuk uang sebanyak itu?
diperkirakan jika koinnya Rp 500 butuh sekitar 2,5 ton,
latar belakang tercetusnya gerakan ini adalah bentuk simpati terhadap Prita Mulyasari yang divonis harus membayar denda tersebut karena dituding mencemarkan nama baik melalui e-mail. Padahal, apa yang dilakukan Prita adalah keluh kesah karena merasa mendapat layanan yang tidak memuaskan dari Rumah Sakit OMNI Internasional.
pengumpulan sumbangan dalam bentuk koin merupakan bentuk dukungan terhadap Prita sekaligus protes terhadap RS OMNI Internasional.
Semua koin yang terkumpul akan diserahkan dalam bentuk apa adanya kepada RS OMNI Internasional memang denda tersebut harus dibayar Prita. Saat ini Prita dan pengacaranya tengah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Banten tersebut. Prita juga masih menghadapi kasus yang sama dengan gugatan pidana.
gerakan tersebut bermula dari keprihatinan para penggiat Milis Sehat dan tercetus mulai Jumat sore. Namun, kini "Koin Peduli Prita" telah berkembang menjadi gerakan bersama dan disebarkan melalui Facebook dan Twitter. Gerakan ini menggunakan sandi #freeprita.
diperkirakan jika koinnya Rp 500 butuh sekitar 2,5 ton,
latar belakang tercetusnya gerakan ini adalah bentuk simpati terhadap Prita Mulyasari yang divonis harus membayar denda tersebut karena dituding mencemarkan nama baik melalui e-mail. Padahal, apa yang dilakukan Prita adalah keluh kesah karena merasa mendapat layanan yang tidak memuaskan dari Rumah Sakit OMNI Internasional.
pengumpulan sumbangan dalam bentuk koin merupakan bentuk dukungan terhadap Prita sekaligus protes terhadap RS OMNI Internasional.
Semua koin yang terkumpul akan diserahkan dalam bentuk apa adanya kepada RS OMNI Internasional memang denda tersebut harus dibayar Prita. Saat ini Prita dan pengacaranya tengah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Banten tersebut. Prita juga masih menghadapi kasus yang sama dengan gugatan pidana.
gerakan tersebut bermula dari keprihatinan para penggiat Milis Sehat dan tercetus mulai Jumat sore. Namun, kini "Koin Peduli Prita" telah berkembang menjadi gerakan bersama dan disebarkan melalui Facebook dan Twitter. Gerakan ini menggunakan sandi #freeprita.
Sumber : berbagai sumber + editing seperlunya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar