Halaman

04 Januari 2010

PT FINNANTARA INTIGA (Softskill)


Bercermin dari pola kehidupan masyarakat local, maka faktor utama yang dapat menjadi sumber konflik adalah LAHAN, karena walaupun secara de jure bahwa kawasan hutan tersebut merupakan konsesi HTI yang diberikan kepada PT Finnantara Intiga namun de facto konsesi tersebut dikuasai oleh masyarakat, dalam bentuk tanah adat maupun milik perseorangan


Lahan bagi masyarakat sekitar, adalah simbol sta tus sosial, sumber mata pencaharian mereka sebagai petani, sumber bahan kayu pada lokasi tembawang, sumber buah-buahan, tempat keramat atau kuburan, dan lain-lain.  Umumnya penguasaan lahan oleh setiap keluarga mencapai 2-10 Ha per KK, dan dikemudian hari luasan areal yang dikuasai oleh masyarakat diperkirakan akan terus berkurang dengan semakin besarnya jumlah angota keluarga.

Pengembangan Model Kerjasama
Pembangunan Hutan Bersama Masyarakat

Pemberian insentif lahan merupakan bagian
dari penghargaan terhadap adat budaya
Beberapa kelompok masyarakat dimana disekita mereka telah ada pembangunan perkebunan kelapa sawit, mereka telah mengenal beberapa pola kerjasama yang ditawarkan oleh perusahaan, antara lain bentuk KKP, Koperasi dan lain-lain.  Selain itu beberapa kelompok masyarakat juga telah mengenal kerjasama pembangunan HTI seperti PT Inhutani III dan proyek lainnya seperti SFDP dan ada beberapa kegiatan proyek reboisasi lahan yang pernah dilakukan baik pihak swasta maupun pemerintah

PT Finnantara Intiga memulai tahap uji coba pola kerjasama ini pada tahun 1995,  dimana dalam pola kerjasama tersebut dikembangkan skema kerjasama dimana perusahaan menawarkan beberapa kompensasi antara lain : (a) insentif lahan kepada masyarakat, (b) insentif infrastruktur, (c) tanaman kehidupan untuk masyarakat (karet unggul), (d) pengembangan tanaman unggulan setempat (local species), (e) mendapatkan royalt sebesar 10% yang dihitung dari keuntungan bersih setiap meter kubik kayu yang dihasilkan (dapat dijual) dan (e) kegiatan pengembangan masyarakat untuk membangun pertanian secara intensif atau Pola Pertanian Menetap.



Konflik yang Terjadi Dalam Pelaksanaan
Kerjasama Pembangunan HTI
Secara umum konflik tersebut berhubungan dengan

1.      Tata batas kepemilikan lahan didalam masyarakat, baik itu tata batas antar keluarga di dalam satu komunitas/masyarakat, atau juga dapat terjadi antar kampung yang berbatasan

2.      Pelanggaran batas kepemilikan lahan pada saat melaksanakan persiapan lahan
3.      tuntutan masyarakat untuk menjadi karyawan tetap perusahaan
4.      Tuntutan pembangunan infrastruktur
5.      Pelanggaran adat istiadat

Untuk mengatasi konflik tersebut diatas,
Melibatkan partisipasi masyarakat didalam membangun kesepakatan-kesepakatan
Menyampaikan secara transparan kepada masyarakat tentang kebijakan perusahaan
3. Informasi atau kebijakan operasional disampaikan secara langsung kepada masyrakat
4.

SOLUSI

Perusahaan agar dapat menyelesaikan secara musyawarah. Memenuhi tuntutan masyarakat dalam bentuk bantuan sarana prasarana (gereja, rehabilitasi balai desa & jalan desa)


Sumber : Konflik Sosial Kehutanan oleh Lisman Sumardani

Tidak ada komentar:

Posting Komentar